Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
1. Tujuan
Ketahanan Nasional
Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 yaitu "untuk membentuk suatu pemerintahan negara yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena suatu bangsa dalam
proses mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan hambatan-hambatan baik
dari dalam maupun dari luar. Tujuan ketahanan nasional yang mendasar adalah
menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang terjadi dalam suatu
bangsa. Semakin kuat ketahanan nasional yang dimiliki suatu bangsa maka semakin
baik bangsa tersebut dalam menjamin kelangsungan hidup warganya. Oleh karena
itu, dibutuhkan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah
(ketahanan pribadi dan ketahanan keluarga) hingga ke atas (ketahanan daerah dan
ketahanan nasional) agar dapat tercapainya kondisi yang menjamin kelangsungan
hidup bangsa, negara dan warganya. Ketahanan Nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan
tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya
kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan,
terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan
rakyat untuk mengaktualisasi diri.
Tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman
untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan
pertahanan negara.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana
membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui
pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah,
ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka
diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai
daerah.
2. Fungsi
Ketahanan Nasional
a) Daya
Tangkal dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional
Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan,
dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara
Indonesia dalam aspek : ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
b) Pengarah
bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan
rakyat.
c) Pengarah
dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor,
antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini dibuat oleh pemerintah yang
memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai
tujuan nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.
Komentar
Posting Komentar