Larangan Pernikahan


Tugas Sebelum UAS
Nama Kelompok :
1. Dewi Sulistyaningrum
    NPM : 888730310160001
    Kelas : KAA 16.1
2. Tri Haryati
    NPM : 888740110150037
    Kelas : SKA 15.1


MAKALAH
PERNIKAHAN ANTAR AGAMA



LOGO_STEKOM_MERAH_HITAM.png
 













Disusun Oleh :
v  Tri Haryati ( 888740110150037 )
v  Verina Martalia TT ( ……….. )


Sekolah Tinggi Elektronika dan Komputer
Jl. Utama Barat 26 Weleri
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur Penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pernikahan Antar Agama” tanpa ada suatu halangan apapun, dan dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Makalah ini dapat selesai dengan tepat waktu tentunya tidak luput dari dukungan keluarga dan kekompakan antara anggota kelompok. Penulis sangat berterima kasih kepada keluarga dan teman yang senantiasa mendukung dan memberi do’a yang terbaik untuk kesuksesan penulis dalam hal apapun.
Semoga makalah ini nantinya dapat berguna untuk media pembelajaran dan dapat bermanfaat untuk pembacanya.


                                                                                                      Penulis,

                                                                                                           


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii

BAB   I   PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan  ............................................................................... 2

BAB  II  PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan ....................................................................... 3
B. Anjuran Menikah ............................................................................... 3
C. Pernikahan yang Dilarang .................................................................. 7
D. Studi Kasus ....................................................................................... 7

BAB  III  PENUTUP
A. Kesimpulan ...................................................................................... 13
B. Saran ................................................................................................ 13

DAFTAR PUSTAKA  ......................................................................................... 14


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar  Belakang
Mahasuci Allah Swt yang telah menciptakan manusia berpasangan. Ada hal yang sangat kuat menarik sehingga laki-laki dengan dorongan naluraih dan fitrahnya mendekati perempuan. Begitu juga sebaliknya, deangan kecenderungan alamiyah, perempuan merasakan kebahagiaan tatkala didekati laki-laki. Allah ta’ala menggambarkan dalam firman-Nya

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak [186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surge).” (QS Ali ‘Imran : 14 )

Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap. Ia datang menawarkan solusi untuk merealisasikan ketertarikan tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar dan berpahala, yakni sebuah ikatan suci nana gung bernama pernikahan. Walaupun tidak membenarkan kehidupan membujang, tetapi Islam juga menampik kebebasan interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Aturan pembentukan sebuah keluarga dalam Islam sangat detail, mulai dari prosedur pernikahan, criteria calon suami atau istri, akad dan walimahan pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, hingga perceraian beserta syarat-syaratnya.
Semua aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani, tetapi justru diperuntukkan bagi kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia hingga akhirat. Hal ini karena berbagai arahan Islam dalam kehidupan sehari-hari dimaksudkan sebagai penjagaan yang amat kokoh terhadap hak-hak jiwa, kehidupan keturunan, harta benda, dan kehormatan.
Masalah rumah tangga Islam bukan sekedar masalah individu karena ia merupakan langkah kedua dalam amal islami setelah pembinaan pribadi. Asy-Syahid Hasan al-Banna menorehkan pembentukan keluarga islami sebagai pilar utuh dan integral dari keseluruhan jalan panjang menegakkan Islam.
Allah Swt berfirman, pernikahan merupakan perjanjian yang kuat (agung/teguh) atau dengan istrilah Al-Quran dinamakan “mistaqan ghalizhan” sebagaimana tertera dalam surat An-Nsia (4) ayat 21. Dalam Al-Quran, istilah tersebut hanya terulang tiga kali. Pertama, dalam surat tersebut yang berbicara mengenai suami istri yang telah mengadakan perjanjian yang kuat lewat sebuah pernikahan. Kedua, Surat An-Nisa (4) ayat 154 tentang perjanjian Allah Swt, dengan para nabi dalam kewajiban menyebarkan dakwah Islam kepada umatnya masing-masing.
Menganalisis konteks mistaqan ghalizhan yang digunakan Al-Quran. bisa ditarik benang merah bahwa nilai keagungan ikatan pernikahan itu sekali berjanji Allah Swt, dengan orang-orang Yahudi, dan selevel dengan perjanjian antara Allah Swt. dan para nabi-Nya.
Pernikahan adalah penyatuan dua ruh manusia. Selain itu, pernikahan merupakan tuntunan fitrah manusia. Sangatlah wajar jika ada manusia yang menikah atas dasar kecantikan, harta, dan nasab. Sebab, hal inilah yang pernah diungkapkan oleh Rasulullah Saw. melalui sabdanya,
“Perempuan itu dinikahi karena empat perkara; karena kecantikannya, karena keturunannya (kecerdasaannya), karena hartanya, dan karena agamanya. Namun, pilihlah yang beragama, agar kamu selamat.(Muttafaq ‘alaih)
Selain itu, pernikahan merupakan obat bagi mereka yang haus syahwat. Pernikahan merupakan solusi terhadap gejolak syahwat yang berlebihan. Namun, bagi yang belum mampu menikah, Rasulullah Saw. pun memberikan solusi lain, yaitu shaum. Hal tersebut peranh disabdakan oleh Rasulullah Saw. melalui sebuah hadits,
“Hai golongan pemuda! Bila di antara kamu ada yang mampu nikah, menikahlah karean matanya akan lebih terjaga dan kemaluannya akan lebih terpelihara. Dan bila dia belum mampu untuk nikah, hendaklah dia bershaumnya merupakan penjagaan.” (Muttafaq ‘alaih)
Itulah dua ruh manusia yang satu sama lain saling membutuhkan. Jika perasaanitu hilang dari salah satu pasangan hal itu akan berdampak pada keharmonisan rumah tangga sehingga keluarga yang sakinah tidak tercapai. Oleh karean itu, kesepadaan di antara suami istri (yaitu kecantikan, harta, pendidikan dan agama) sangatlah penting. Lebih penting lagi, jika keduanya (suami dan istri) berasal dari keturunan yang subur. Selain memiliki dua ruh sebagaimana telah dijelaskan pernikahan juga memiliki beberapa peristiwa, yaitu sebagai berikut.
Pertama, peristiwa fitrah. Sebab, pernikahan merupakan salah satu sarana untuk mengekspresikan sifat-sifat dasar manusia. Manusia memiliki kecenderungan kepada lawan jenis, yaitu berupa rasa suka yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan. Pernikahan merupakan media yang menjembatani antara laki-laki dan perempaun agar terbebas dari jurang perzinahan yang bisa menjerumuskan ke dalam api neraka.
Laki-laki terkadang memiliki target ideal untuk menentukan calon istrinya. Dia menginginkan istri yang cantik, cerdas, berpendidikan, mempunyai kedudukan, memiliki keturunan yang baik, dan sebagainya. Wajar saja, sebab manusia diciptakan sebagai makhluk yang memiliki perasaan dan akal. Namun, semua itu merupakan kesenangan duniawi saja. Sedangkan pernikahan bukan saja sarana untuk meraih kesenangan dunia, tetapi lebih dari itu, pernikahan merupakan srana untuk meraih kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh karena itu, Rasulullah memberikan standar utama dalam menentukan calon istri atau calon suami. Sabdanya, “… Pilihlah (pasanganmu) yang beragama, agar kamu selamat.”(H.R Bukhari dan Muslim)
Kedua, peristiwa fiqhiyah. Artinya, pernikahan mamiliki berbagai aturan yang telah disampaikan lewat wahyu Allah Swt. berupa Al-Quran maupun hadits Nabi Muhammad Saw. Islam adalah satu-satunya agama di dunia ini yang memiliki aturan yang sangat detail tentang keluarga, mulai dari taaruf, khitbah, akad, walimah, sampai solusi untuk menyelesaikan konflik suami istri.
Ketiga, peristiwa dakwah. Artinya, dengan pernikahan seseorang telah mengabarkan kepada masyarakat luas tentang jati diri Islam. Sebab, dalam pernikahan ada hal-hal yang harus disampaikan atau didakwahkan kepada umat, mulai dari tata cara khitbah, akad, khutbah nikah, dan walimah.
Interaksi keluarga dengan masyarakat luas pun merupakan bagian dari proses dakwah yang harus saling mendukung. Artinya, ketika seorang aktivis dakwah, si istri harus menjadi pendukung sesuai dengan kapasitas yang dia miliki. Begitu juga sebaliknya, jika seorang suami mempunyai istri seorang aktivis dakwah, sang saumi harus merelakan istrinya untuk melayani umat demi kejayaan Islam.
Keempat, peristiwa tarbiyah. Artinya, pernikahan akan menguatkan sisi amaliyah individual dari laki-laki dan permpaun yang bertemu di pelaminan. Setelah kedua mempelai melangsungakan akadnya, akan ada peningkatan kualitas maupaun kuantitas amal yang dai lakukan. Misalnya, ketika masih bujang atau gadis, dia melaksaankan Tahajud, tilawah Al-Qur’an, dan menghafal Al-Quran sendirian. Namun setelah menikah dia bsi melaksankan Tahajud secara berjamaah, tilawah, dan menghafalkan  Al-Quran berduaan. Bahkan, Rasulullah Saw. mengatakan dalam sebauh hadits bahwa bagi seorang yang telah menikah berarti dia telah mencapai separuh dari agamanya, “Apabila sesorang melaksanakan pernikahan, berarti dai telah menyempurnakan separuh dari agamanya, hendaklah dai menjaga separuh dari yang lain dengan bertakwa kepada Allah Swt.”(H.R. Baihaqi dari Anas bin Malik)  
Kelima, peristiwa sosial. Artinya, dengan pernikahan terhubungkanlah dua keluarga besar dari pihak laki-laki dan perempuan. Semula mereka dua keluarga yang asing, yang tidak mengenal satu sama lain. Namun setelah akad dilaksanakan, kedua keluarga ini menjadi saudara hanya lewat ucapan ijab qabul kedua mempelai. Selain itu dalam pernikahan ada proses walimah yang dijadikan ajang silaturahmi bagi para tamu. Mereka yang sudah sekian lama berpisah, bisa bertemu lewat undangan pernikahan.
Keenam, peristiwa budaya. Artinya, dengan pernikahan akan ada pembaruan budaya. Misalnya, orang Jawa bisa menikah dengan orang Batak, suku Sunda bisa menikah dengan etnis Cina, seorang laki-laki Maskassar bisa menikah dengan perempuan Afrika. Akulturasi budaya ini akan mempercepat pembauran etnis di tengah pluralitasmasyarakat. Firman Allah Swt.

Ÿ 
“dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah  kamu  sembunyikan  yang  hak itu, sedang  kamu  mengetahui. (Q.S. Al-Hujuurat (49) 13)

     Pernikahan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia berkembang biak dan menjaga kelestarian hidupnya. Firman-Nya,
 È  
“berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (Q.S.An-Nisaa (4) 1)

Allah Swt. tidak menjadikan manusia seperti binatang yang hidup bebas mengikuti naluri secara anarki dan tanpa aturan. Namun, demi menjaga kehormatan dan kemuliaannya¸ Allah Swt. mengadakan hukum sesuai dengan martabat manusia. Sehingga, hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai yang dilambangkan dengan ucapan ijab qabul dengan dihadiri para saksi.
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.
Pada ikatan pernikahan terdapat beberapa syarat - syarat nikah, anjuran menikah, serta ada pula larangan menikah. Larangan menikah ini yang akan dibahas oleh penulis pada makalah kali ini. Larangan nikah yang dimaksudkan yaitu misalnya pernikahan antar agama, pernikahan antar agama itu dilarang oleh sebabnya pernikahan hendaknya dengan satu keyakinan yakni satu agama.
Dalam Agama Islam terdapat beberapa masalah-masalah yang telah sah keberadaan hukumnya. Dalil-dalil yang berkenaan dengan hukumnya pun pasti. seperti hukum zina, mabuk, judi, menikahi saudara sendiri. Masalah-masalah seperti ini sudah jelas agama Islam mengharamkan perbuatan tersebut. Masalah-masalah yang diperselisihkan dalam hukum Islam disebut masalah Khilafiyah. Pernikahan beda agama merupakan masalah Khilafiyah dalam Agama Islam.




B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka inilah rumusan masalah pada makalah ini, diantaranya :
1.      Apa itu pernikahan.
2.      Anjuran pernikahan
3.      Larangan – larangan menikah pada agama Islam
4.      Pernikahan antar agama

C.      Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama  pada semester V serta supaya lebih memahami tentang pernikahan dan sebab larangan pernikahan pada agama Islam.
Tujuan lain yaitu supaya kita terutama penulis dan pembaca lebih mengetahui apa itu pernikahan dan sebab – sebab larangan pernikahan pada agama Islam, tentunya semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menjadi bahan ajar bagi generasi selanjutnya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pernikahan
Apa yang dimaksud dengan nikah ? An-nikah secara bahasa artinya “berkumpul atau menyatu”. Sedangkan menurut syariat artinya “ikatan (akad) yang menghalalkan pria mengauli wanita, atau sebaliknya, yang sebelumnya dilarang”.
Apa konsekuensi pernikahan ? Pertama, di antara mereka tidak ada batas-batas aurat. Suami sebagai pakaian bagi istri, juga sebaliknya. Kedua, timbulnya kewajiban saumi terhadap istri dan sebaliknya. Suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Ÿ  
“yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah”.
(Q.S. Ath-Thalaq (65) : 6 )


  
"Pada hari ini janganlah ada seorang miskinpun masuk ke dalam kebunmu". (Q.S. At-Tahrim (66) : 6 )

Sedangkan kewajiban istri adalah taat kepada perintah suami yang tidak menyalahi aturan agama, menjaga kehormatan diri, menjaga amanah berupa anak dan harta, dan menjadi penyejuk suami.


  
“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”. (Q.S. An-Nisaa (34) : 4 )

B.     Anjuran Menikah
Nikah sebagai mitsaqan ghalidzan, yaitu suatu perjanjian besar antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dengan landasan takwa. Sehingga, dengan pernikahan, terciptalah jalinan kasih sayang antara suami dan istri, kehidupan yang penuh kedamaian dan ketentraman.
   
“dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah  satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”.  (Q.S. Ar-Ruum (30) : 21 )

     Tujuan utama pernikahan adalah sebagai aktualisasi ketakwaan. Nikah merupakan media bagi manusia laki-laki dan perempaun denhan status sebagai suami dan istri untuk berlomba-lomba dalam ketakwaan.

Ÿ  
“dan didekatkanlah syurga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka)”. (Q.S. Al-Hujuurat (49) : 13 )

Takwa dalam definisi Mohammad Abduh adalah melaksanakan perintah Allah Swt. dan menjauhi segala larangan-Nya. Untuk menghindari terjadinya perbuatan- perbuatan yang melanggar aturan Allah Swt. (salah satunya seks bebas), nikah adalah solusi. Fakta membuktikan bahwa hidup bebas (seks bebas) yang diharamkan oleh Islam, dapat berdampak negatif, misalnya tertular penyakit AIDS, juga beragam penyakit kelamin lain yang akan merusak fisik dan mental.
Cara mencapai kehidupan yang sehat lahir dan batin terasakan damai dan tentram dalam berhubungan antara laki-laki dan perempuan adalah dengan jalan pernikahan. Thabrani meriwayatkan hadits dengan sanad yang baik dari Ibnu ‘Abbas. Rasulullah Saw.pernah bersabda,
“Ada empat perkara siapa yang memilikinya berarti mendapat kebaikan dunia dan akhirat (yaitu) lisan yang selalu berzikir, . . (H.R. Thabrani)   
Al-Quran menyatakan bahwa Allah Swt. menciptakan manusia berpasangan, laki-laki dan perempuan. Jadi, jika sesuatu diciptakan sebagai pasangan, belumlah lengkap tanpa ada yang lainnya. Nabi sendiri pun mengatakan,
“Seorang yang telah menikah, dia telah mendapatkan separuh dari agamanya, hendaklah dia takut kepada Tuhan untuk mendapat separuh yang lainnya.”  (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, juz II).
     Dari hadits tersebut, secara implicit Nabi Muhammad Saw. menyeru kepada para sahabat untuk menjalankan sunahnya, yaitu pernikahan. Sekalipun ada sahabat yang secara intens dan kontinu mengabdikan hidupnyauntuk berpuasa, shalat Tahajud setiap malam, dan perbuatan baik lainnya, ini tetaplah tidak cukup.
     Allah Swt. memerintahkan (menganjurkan) sesrorang menikah karena di sana ada maslahat (kebaikan) dan tidak semata-mata Allah Swt. mengharamkan (seks bebas) melainkan pasti di sana ada mudharat (keburukan).

C.    Pernikahan Yang Dilarang 
Pernikahan adalah sebauh peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pernikahan merupakan salah satu penentu arah kehidupan seseorang serta keturunannya. Oleh karena itu, menjadi kewajiban setiap insan untuk memerhatikankeabsahan pernikahannya secara syariat dalam memenuhi syarat dan rukunnya serta tidak ada sesuatu yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut.
Oleh karena itu, ada beberapa bentuk pernikahan yang diharamkan oleh Allah Swt. yang bisa menjadikan sebuah pernikahan tidak sah. Adapun hal-hal yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut.

1.         Nikah Mut’ah
Mut’ah adalah satu ungkapan yang menggambarkan sebuah ikatan persewaan laki – laki terhadap wanita dengan menarik material tertentu dalam batas tempo yang telah disepakati.
Keberadaan nikah mu’ah dalam Islam secara formal telah dilegalkan oleh Nabi SAW dalam sebuah peristiwa pada saat Nabi Muhammad SAW berkunjung ke kota Makkah Al-Mukaromah dalam rangka melaksanakan ihron. Para perempuan menyambut dengan mengihiasi dirinya, kemudian diantara para sahabat Rosulullah ada yang mengadu kepada beliau bahwa ia telah lama membujang. Menanggapi hal itu, maka Nabi bersabda : “Ambillah Mut’ah dari wanita ini.” Sejarah ini sudah sangat difahami dan diakui oleh ahli hadist, ahli sejarah, maupun para mujtahid.
Namun perkembangan sejarah selanjutnya mengenai nikah mut’ah ini menuai kekaburan disebabkan banyaknya riwayat yang berlawanan. Dari latar belakang semacam inilah maka, timbullah pertentangan dalam memberikan respon mengenai eksistensi nikah mu’ah. Dan sampai saat ini pun masih dianggap ada pertentangan tersebut. Namun benarkah ? ada perkhilafan yang mu’tabarab (dianggap) diantara para ulama. Jawabannya ialah :
Pertama, menurut mayoritas sahabat haram secara mutlak.
Kedua, menurut satu ulama yang hujjahnya lebih terkenal dengan melegalkan nikah mu’ah adalah Ibnu Abbas, dan qoul ilmuan Islam sekarang untuk melegalkan nikah semacam ini.
Lepas dari itu semua, sebenarnya nikah semacam ini hanyalah semata – mata melampiaskan syahwat dan terlepas untuk melestarikan keturunan atau mempertahankan generasi. Hal ini jelas berbeda jauh dari tujuan utama nikah. Disamping itu mengajak kita untuk kembali ke zaman jahiliyyah, karena perempuan di anggap barang murahan yang bisa dijual belikan. Dan masih banyak lagi bukti – bukti ketidak benaran nikah mu’ah.

2.         Pernikahan Jahiliah
Berdasarkan hadits Imam Bukhari dan Abu Daud dari Aisyah r.a., ada tiga macam pernikahan yang dikategorikan sebagai pernikahan jahiliyah, yaitu sebagai berikut.
Pertama, setelah suci haidnya, seorang lelaki meminta kepada istrinya melayani laki-laki lain yang dipandang cerdas atau tampan dengan tujuan memeroleh keturunan yang baik. Sebelum ada tanda-tanda keghamilan, suami belum boleh mencampuri istrinya karena dikhawatirkan benih yang ada dikandungan adalah miliknya. Namun, jika si istri telah hamil, sang suami boleh mencampuri jika dia menginginkannya. Nikah ini dinamakan pernikahan istibdla.
Kedua, beberapa laki-laki kurang dari sepuluh orang berkumpul lalu mereka semua mencampuri seorang wanita. Apabila si perempuan hamil dan melahirkan, beberapa hari setelah kelahiran bayinya, si perempuan memanggil semua lelaki yang pernah mencampurinya untuk berkumpul dan tidak ada seorang pun yang bisa menolak hadir. Perempuan itu akan berkata, “Kalian telah mengetahui apa yang terjadi dari perbuatan kalian. Saya sekarang telah melahirkan maka ini anakmu wahai Fulan.” Dia akan menyebut nama laki-laki yang dia senangi. Si anak pun dinasabkan kepadanya dan laki-laki itu tidak bisa menolak.
Ketiga, semua orang boleh bercampur dengan seorang perempuan. Si perempaun tidak menolak saipa pun yang dating kepadanya. Cirinya, dai menancapkan bendera di depan pintu rumahnya sebagai tanda bahwa penghuninya tidak menolak siapa pun yang datang kepadanya. Lalu, apabila telah hamil dan melahirkan, semua orang yang pernah mencampurinya datang berkump[ul dan mereka memanggil Qafah (juru tebak), lalu menisbahkan anak tersebut kepada orang yang mereka pandang sebagai bapaknya maka si anak itu pun dinisbahkan kepadanya tanpa bisa menolak.

3.         Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan seorang perempuan atas perintah ayahnya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki itu harus menikahkan putrinya kepada dirinya (saling bertukar putri). Dalam pernikahan, keduanya tidak memberikan mahar sebagai syarat nikah. Adapun sabda Rasulullah Saw. yang melarang tentang nikah syighar ini yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dia berkata, “Rasulullah Saw. telah melarang nikah syighar (Yang dinamakan Syighar itu ialah seseorang yang menikahkan anaknya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan pula anaknya kepada dirinya, dan di antara kedaunya itu tidak ada mahar.” (Muttafaq ‘alaih).

4.         Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah akad nikah dengan perjanjian ketika sudah di setubuhi akan ditalak kembali. Akad tersebut hanyalah sebagai syarat agar suami pertama bisa menikahi lagi pada bekas isterinya yang di talak bain (ditalak tiga). Model nikah semacam ini dihukumi haram walaupun dalam menyikapi sah dan tidaknya masih di pertentangan.
Pertama, Imam Malik memberikan fatwa menganggap rusak (tidak sah).
Kedua, Imam syafi’i memberikan fatwa sah namun dosa.perkhilafan ini ditengarai dalam menyikapi pemahaman tesis hadist yang artinya : “Allah melaknat orang yang menikah muhallil”
Ungkapan di laknat oleh Imam Syafi’i diartikan ta’tsim (dosa) tidak sampai mempengaruhi keabsahan nikah. Namun menurut Imam Malik adalah rusak / batal. Pendapat ini didukung oleh mayoritas Ashabus Syafi’i karena model nikahnya hampir sama dengan mut’ah (dibatasi waktunya)

5.         Menikahi Wanita yang Telah Dilamar Orang lain
Termasuk nikah yang diharamkan adalah menikahi wanita yang telah di lamar orang lain. Dalam menentukan apakah dalam nikah semacam ini sah atau tidak, hal ini ada tiga pendapat :
1.        Rusak secara mutlak
2.        Tidak secara mutlak
3.        Melihat apakah tertolah atau tidak lamaran orang lain tersebut. Pendapat ini diungkapkan oleh Imam Malik.

D.    Studi Kasus
1.         Menikahi Perempuan Hindu
Perempuan yang beragama Hindu dikategorikan sebagai perempuan musyrik. Laki-laki muslim haram menikah dengan perempuan musyrik. Dengan kata lain, pernikahan antara orang muslim dan orang musyrik tidaklah sah, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya,

Ÿ  

 “Dan janganlah kamu menikah dengan perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Seorang budak perempuan mukmin lebih baik daripada perempaun musyrik walaupun penampilannya mengagumkanmu…” (Q.S.Al-Baqarah (2) : 221)

Yang termasuk ke dalam golongan musyrik adalah mereka yang bukan beragama Islam, Nasrani, dan Yahudi.   

2.         Jatuh Cinta Kepada Laki - laki Non-Muslim
Sesungguhnya, salah satu fitrah manusia adalah adanya ketertarikan terhadap kawan jenis, haera, dan kedudukan.
  

“sebelum (Al Quran), menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al Furqaan. Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah akan memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai Balasan (siksa)”. (Q.S. Ali Imran (3):4 ).

 Jika ada perempuan jatuh cinta kepada laki-laki atau sebaliknya, itu adalah kudrati atau fitriah. Persoalannya, kepada siapa anda ajtuh cinta ? kalau anda sebagai muslimah jatuh cinta kepada laki-laki nonmuslim, segera alihkan pada yang lain. Usahakan untuk tidak menindaklanjuti ketertarikan tersebut karena seorang muslim haram menikah dengan semua laki-laki nonmuslim (Ahli kitab maupaun musyrik). Kalau anda memaksakan diri menikah dengannya, pernikahannya tidak sah. Allah Swt. berfirman,
“Perempuan-perempuan muslimah tidak halah bagi l;aki-laki nonmuslim. Dan laki-laki nonmuslim pun tidak halah bagi perempuan-perempuan muslimah…” (Q.S.Al Mutahanah (60) : 10)
Bagaimana jika laki-laki nonmuslim itu tidak masuk Islam ? jika kondisinya demikian, pernikahan menjadi halah. Namun, hal ini perlu diwaspadai. Betapa banyak laki-laki nonmuslim berpura-pura masuk Islam. Anmun, setelah bisa menikahi muslimah, mereka keluar dari Islam. Jika hal ini terjadi, otomatis pernikahannya batal. Dan jika anda terus melanjutkan kehidupan rumah tangga denganya, berarti status anda sedang berzina. Oleh karena itu, waspadalah sebelum anda menyesal.



3.         Menikah Dengan Wanita Non-Muslim
Perempuan nonmuslim ada dua kategori. Pertama, perempaun Ahli Kitab, yaitu perempuan yang beragama Krtsiten dan Yahudi. Kedua, perempuan musyrik, yaitu perempuan yang beragama selain Krsiten dan Yahudi, misalnya beragama Hindu, Budha, dan Sinto.
Laki-laki muslim haram menikahi perempuan musyrik. Perhatikan keterangan berikut, “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita msuyrik, walaupun dai meanrik hatimu. Dan ajnganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebik baik dari orang musyrik walaupun dsia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (Q.S. Al-Baqarah (2) : 221).
Namun, laki-laki muslim halal menikahi perempuan Ahli Kitab yang baik, sebagaimaan dijelaskan secara aksplisit dalam ayat berikut. “Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman, hapuslah amalannya dan dia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi” (Q.S. Al-Maaidah (5) : 5).
Walaupun halal secara hukum, tetapi seseorang laki-laki muslim yang akan menikahi perempaun Ahli Kitab (Kristen dan Yahudi) harus mempertimbangkan keputusannya secara matang. Sebab, harus ada target untuk mengislamkannya. Sekirannya tidak akan mampu mengaajk perempuan tersebut ke pangkuan Islam, sebaiknya tidak menikahinya.

  

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah mansuia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (Q.S. At-Tahrim (66) : 6)
Rasulullah Saw. menegaskan bahwa dalam pemilihan jodoh, yang harus jadi pertimbangan pokok adalah faktor agamanya. “Perempuan dinikahi karena empat perkara, karena kecantikannya, karena keturunanya, karena hartanya, dank arena agamanya. tetapi pilihlah yang beragama, agar selamatlah dirimu” (H.R. Muslim). Agama harus menajdi pertimbangan prioritas. Sebab, untuk membangun keluarga yang harmonis, suami dan istri harus memiliki visi dan misi yang sama sehingga mereka bisa berjalan searah dan saling melengkapi agar sampai pada satu muara, yaitu menuju kelaurga yang dicintai dan diridhai Allah Swt. Ada hal yang harus dipikirkan jika laki-laki muslim menikahi perempaun Ahli Kitab, yaitu warisan. Kalau salah seorang di antara mereka (suami-istri yang berbeda agama) meninggal, tidak bisa saling mewarisi. Dan Usamah bin Zaid r.a. Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Orang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi orang muslim.” (H.R. Muslim)




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut masing – masing agama.  Mengingat adanya rukun, syarat dan hukum nikah terdapat pula beberapa larangan nikah pada agama Islam yakni diantaranya :
1.    Nikah Mut’ah
2.    Nikah Jahiliah
3.    Nikah Syighar
4.    Nikah Muhallil
5.    Menikahi Wanita yang Telah Dilamar Orang Lain
Selain larangan - larangan nikah diatas adapula larangan nikah lain yaitu menikah dengan berbeda keyakinan ( non muslim ) pernikahan yang dilakukan oleh 2 orang yang berbeda keyakinan dianggap pernikahan haram oleh Islam dan tidak diperbolehkan. Jika salah satu pasangan mau berpindah keyakinan menjadi muslim maka diperbolehkan dan dianggap sah ( halal ).

B.   Saran
Sebagai seorang muslim tentunya kita harus bijak dalam menjalin hubungan dengan non muslim, dengan menghormati dan berteman biasa sudah cukup baik. Tetapi jika ada orang muslim jatuh cinta dengan nonmuslim dan mereka saling mencintai serta ingin menikah, maka hendaklah pasangan tersebut diberikan pengarahan yang jelas oleh ahli (orang yang sangat mengerti/memahami tentang syarat dan hukum – hukum nikah pada agama Islam). Hendaklah nonmuslim tersebut berpindah agama menjadi muslim sehingga kedua pasangan tadi menjadi satu keyakinan yakni beragama Islam dan pernikahan akan diperbolehkan.
Jika salah satu pasangan dari Muslim yang berpindah menjadi nonmuslim maka orang tersebut disebut Murtad.
Dengan melihat beberapa studi kasus diatas maka hendaklah kita berhati – hati dalam menjalin hubungan dengan orang nonmuslim. Dengan menghormati agama dan berteman biasa sudah cukup baik dibandingkan jika berhubungan terlalu dekat. Jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan maka kita akan masuk pada masalah yang cukup rumit. Menikahlah dengan orang sesama muslim / sesama keyakinan itu akan lebih bijaksana dan meminimalisir resiko masalah besar.



DAFTAR PUSTAKA

Ayat Priatna Muhlis, Aam Amiruddin,M.Si.2009.Membingkai Surga Dalam Rumah Tangga.Bandung.Khazanah Intelektual Anggota IKAPI.

Mas Dewa.2007.Salma Nabila Bertanyalah Tentang Nikah dan Relevansinya.Kediri.Pustaka ‘Azm.




Baca Juga  ==> Ukhuwah_Islamiyah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Komunikasi Data dalam Kehidupan Sehari - hari

Ukhuwah Islamiyah