Larangan Pernikahan
Tugas Sebelum UAS
Nama Kelompok :
1. Dewi Sulistyaningrum
NPM : 888730310160001
Kelas : KAA 16.1
2. Tri Haryati
NPM : 888740110150037
Kelas : SKA 15.1
MAKALAH
PERNIKAHAN ANTAR AGAMA
![]() |
Disusun
Oleh :
v Verina
Martalia TT ( ……….. )
Sekolah Tinggi
Elektronika dan Komputer
Jl. Utama Barat 26
Weleri
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur Penulis
panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada
penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pernikahan
Antar Agama” tanpa ada suatu halangan apapun, dan dapat terselesaikan dengan
tepat waktu.
Makalah ini dapat selesai dengan tepat waktu
tentunya tidak luput dari dukungan keluarga dan kekompakan antara anggota
kelompok. Penulis sangat berterima kasih kepada keluarga dan teman yang
senantiasa mendukung dan memberi do’a yang terbaik untuk kesuksesan penulis
dalam hal apapun.
Semoga makalah ini nantinya dapat berguna untuk
media pembelajaran dan dapat bermanfaat untuk pembacanya.
Penulis,
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan
............................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan ....................................................................... 3
B. Anjuran Menikah ............................................................................... 3
C. Pernikahan yang Dilarang .................................................................. 7
D. Studi Kasus ....................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ...................................................................................... 13
B. Saran ................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mahasuci Allah Swt yang telah menciptakan manusia
berpasangan. Ada hal yang sangat kuat menarik sehingga laki-laki dengan
dorongan naluraih dan fitrahnya mendekati perempuan. Begitu juga sebaliknya,
deangan kecenderungan alamiyah, perempuan merasakan kebahagiaan tatkala
didekati laki-laki. Allah ta’ala menggambarkan dalam firman-Nya
“Dijadikan
indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak [186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan
hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surge).” (QS Ali ‘Imran : 14 )
Islam adalah agama yang sempurna dan
lengkap. Ia datang menawarkan solusi untuk merealisasikan ketertarikan tersebut menjadi
sebuah hubungan yang benar dan berpahala, yakni sebuah ikatan suci nana gung
bernama pernikahan. Walaupun tidak membenarkan kehidupan membujang, tetapi
Islam juga menampik kebebasan interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Aturan pembentukan sebuah keluarga dalam Islam sangat detail, mulai dari
prosedur pernikahan, criteria calon suami atau istri, akad dan walimahan
pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, hingga perceraian beserta
syarat-syaratnya.
Semua aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani, tetapi justru
diperuntukkan bagi kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia hingga
akhirat. Hal ini karena berbagai arahan Islam dalam kehidupan sehari-hari
dimaksudkan sebagai penjagaan yang amat kokoh terhadap hak-hak jiwa, kehidupan
keturunan, harta benda, dan kehormatan.
Masalah rumah tangga Islam bukan sekedar masalah
individu karena ia merupakan langkah kedua dalam amal islami setelah pembinaan
pribadi. Asy-Syahid Hasan al-Banna menorehkan pembentukan keluarga islami
sebagai pilar utuh dan integral dari keseluruhan jalan panjang menegakkan
Islam.
Allah Swt berfirman, pernikahan merupakan perjanjian
yang kuat (agung/teguh) atau dengan istrilah Al-Quran dinamakan “mistaqan ghalizhan” sebagaimana tertera
dalam surat An-Nsia (4) ayat 21. Dalam Al-Quran, istilah tersebut hanya
terulang tiga kali. Pertama, dalam surat
tersebut yang berbicara mengenai suami istri yang telah mengadakan perjanjian
yang kuat lewat sebuah pernikahan. Kedua,
Surat An-Nisa (4) ayat 154 tentang perjanjian Allah Swt, dengan para nabi dalam
kewajiban menyebarkan dakwah Islam kepada umatnya masing-masing.
Menganalisis konteks mistaqan ghalizhan yang digunakan Al-Quran. bisa ditarik benang
merah bahwa nilai keagungan ikatan pernikahan itu sekali berjanji Allah Swt,
dengan orang-orang Yahudi, dan selevel dengan perjanjian antara Allah Swt. dan
para nabi-Nya.
Pernikahan adalah penyatuan dua ruh manusia. Selain
itu, pernikahan merupakan tuntunan fitrah manusia. Sangatlah wajar jika ada
manusia yang menikah atas dasar kecantikan, harta, dan nasab. Sebab, hal inilah
yang pernah diungkapkan oleh Rasulullah Saw. melalui sabdanya,
“Perempuan itu dinikahi karena empat perkara; karena kecantikannya, karena
keturunannya (kecerdasaannya), karena hartanya, dan karena agamanya. Namun,
pilihlah yang beragama, agar kamu selamat.” (Muttafaq
‘alaih)
Selain itu, pernikahan merupakan obat bagi mereka
yang haus syahwat. Pernikahan merupakan solusi terhadap gejolak syahwat yang
berlebihan. Namun, bagi yang belum mampu menikah, Rasulullah Saw. pun
memberikan solusi lain, yaitu shaum. Hal tersebut peranh disabdakan oleh
Rasulullah Saw. melalui sebuah hadits,
“Hai golongan pemuda! Bila di antara kamu ada yang mampu
nikah, menikahlah karean matanya akan lebih terjaga dan kemaluannya akan lebih
terpelihara. Dan bila dia belum mampu untuk nikah, hendaklah dia bershaumnya merupakan
penjagaan.” (Muttafaq ‘alaih)
Itulah dua ruh manusia yang satu sama lain saling
membutuhkan. Jika perasaanitu hilang dari salah satu pasangan hal itu akan
berdampak pada keharmonisan rumah tangga sehingga keluarga yang sakinah tidak
tercapai. Oleh karean itu, kesepadaan di antara suami istri (yaitu kecantikan,
harta, pendidikan dan agama) sangatlah penting. Lebih penting lagi, jika
keduanya (suami dan istri) berasal dari keturunan yang subur. Selain memiliki dua ruh sebagaimana
telah dijelaskan pernikahan juga memiliki beberapa peristiwa, yaitu sebagai
berikut.
Pertama,
peristiwa fitrah. Sebab, pernikahan merupakan salah satu sarana untuk
mengekspresikan sifat-sifat dasar manusia. Manusia memiliki kecenderungan
kepada lawan jenis, yaitu berupa rasa suka yang dimiliki oleh laki-laki dan
perempuan. Pernikahan merupakan media yang menjembatani antara laki-laki dan
perempaun agar terbebas dari jurang perzinahan yang bisa menjerumuskan ke dalam
api neraka.
Laki-laki terkadang memiliki target ideal untuk menentukan
calon istrinya. Dia menginginkan istri yang cantik, cerdas, berpendidikan,
mempunyai kedudukan, memiliki keturunan yang baik, dan sebagainya. Wajar saja,
sebab manusia diciptakan sebagai makhluk yang memiliki perasaan dan akal.
Namun, semua itu merupakan kesenangan duniawi saja. Sedangkan pernikahan bukan
saja sarana untuk meraih kesenangan dunia, tetapi lebih dari itu, pernikahan
merupakan srana untuk meraih kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh karena itu,
Rasulullah memberikan standar utama dalam menentukan calon istri atau calon
suami. Sabdanya, “… Pilihlah (pasanganmu) yang
beragama, agar kamu selamat.”(H.R Bukhari dan
Muslim)
Kedua,
peristiwa fiqhiyah. Artinya, pernikahan mamiliki berbagai aturan yang telah
disampaikan lewat wahyu Allah Swt. berupa Al-Quran maupun hadits Nabi Muhammad
Saw. Islam adalah satu-satunya agama di dunia ini yang memiliki aturan yang
sangat detail tentang keluarga, mulai dari taaruf, khitbah, akad, walimah,
sampai solusi untuk menyelesaikan konflik suami istri.
Ketiga,
peristiwa dakwah. Artinya, dengan pernikahan seseorang telah mengabarkan kepada
masyarakat luas tentang jati diri Islam. Sebab, dalam pernikahan ada hal-hal
yang harus disampaikan atau didakwahkan kepada umat, mulai dari tata cara
khitbah, akad, khutbah nikah, dan walimah.
Interaksi keluarga dengan masyarakat luas pun
merupakan bagian dari proses dakwah yang harus saling mendukung. Artinya,
ketika seorang aktivis dakwah, si istri harus menjadi pendukung sesuai dengan
kapasitas yang dia miliki. Begitu juga sebaliknya, jika seorang suami mempunyai
istri seorang aktivis dakwah, sang saumi harus merelakan istrinya untuk
melayani umat demi kejayaan Islam.
Keempat,
peristiwa tarbiyah. Artinya, pernikahan akan menguatkan sisi amaliyah
individual dari laki-laki dan permpaun yang bertemu di pelaminan. Setelah kedua
mempelai melangsungakan akadnya, akan ada peningkatan kualitas maupaun
kuantitas amal yang dai lakukan. Misalnya, ketika masih bujang atau gadis, dia
melaksaankan Tahajud, tilawah Al-Qur’an, dan menghafal Al-Quran sendirian.
Namun setelah menikah dia bsi melaksankan Tahajud secara berjamaah, tilawah,
dan menghafalkan Al-Quran berduaan.
Bahkan, Rasulullah Saw. mengatakan dalam sebauh hadits bahwa bagi seorang yang
telah menikah berarti dia telah mencapai separuh dari agamanya, “Apabila sesorang melaksanakan pernikahan,
berarti dai telah menyempurnakan separuh dari agamanya, hendaklah dai menjaga
separuh dari yang lain dengan bertakwa kepada Allah Swt.”(H.R. Baihaqi dari
Anas bin Malik)
Kelima,
peristiwa sosial. Artinya, dengan pernikahan terhubungkanlah dua keluarga besar
dari pihak laki-laki dan perempuan. Semula mereka dua keluarga yang asing, yang
tidak mengenal satu sama lain. Namun setelah akad dilaksanakan, kedua keluarga
ini menjadi saudara hanya lewat ucapan ijab qabul kedua mempelai. Selain itu
dalam pernikahan ada proses walimah yang dijadikan ajang silaturahmi bagi para
tamu. Mereka yang sudah sekian lama berpisah, bisa bertemu lewat undangan
pernikahan.
Keenam,
peristiwa budaya. Artinya, dengan pernikahan akan ada pembaruan budaya.
Misalnya, orang Jawa bisa menikah dengan orang Batak, suku Sunda bisa menikah
dengan etnis Cina, seorang laki-laki Maskassar bisa menikah dengan perempuan
Afrika. Akulturasi budaya ini akan mempercepat pembauran etnis di tengah
pluralitasmasyarakat. Firman Allah Swt.
“dan
janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.
(Q.S. Al-Hujuurat (49) 13)
Pernikahan
adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia berkembang biak
dan menjaga kelestarian hidupnya. Firman-Nya,
È
“berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
(Q.S.An-Nisaa (4)
1)
Allah Swt. tidak menjadikan manusia seperti binatang
yang hidup bebas mengikuti naluri secara anarki dan tanpa aturan. Namun, demi
menjaga kehormatan dan kemuliaannya¸ Allah Swt. mengadakan hukum sesuai dengan
martabat manusia. Sehingga, hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur
secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai yang dilambangkan dengan
ucapan ijab qabul dengan dihadiri para saksi.
Pernikahan
adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua
orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma
hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi
menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.
Pada ikatan
pernikahan terdapat beberapa syarat - syarat nikah, anjuran menikah, serta ada
pula larangan menikah. Larangan menikah ini yang akan dibahas oleh penulis pada
makalah kali ini. Larangan nikah yang dimaksudkan yaitu misalnya pernikahan
antar agama, pernikahan antar agama itu dilarang oleh sebabnya pernikahan
hendaknya dengan satu keyakinan yakni satu agama.
Dalam Agama Islam terdapat beberapa masalah-masalah yang
telah sah keberadaan hukumnya. Dalil-dalil yang berkenaan dengan hukumnya pun
pasti. seperti hukum zina, mabuk, judi, menikahi saudara sendiri.
Masalah-masalah seperti ini sudah jelas agama Islam mengharamkan perbuatan
tersebut. Masalah-masalah
yang diperselisihkan dalam hukum Islam disebut masalah Khilafiyah. Pernikahan beda agama merupakan
masalah Khilafiyah dalam Agama Islam.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas, maka inilah
rumusan masalah pada makalah ini, diantaranya :
1.
Apa
itu pernikahan.
2.
Anjuran
pernikahan
3.
Larangan
– larangan menikah pada agama Islam
4.
Pernikahan
antar agama
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini guna
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Agama pada semester V serta supaya lebih memahami tentang pernikahan dan sebab larangan
pernikahan pada agama Islam.
Tujuan
lain yaitu supaya kita terutama penulis dan pembaca lebih mengetahui apa itu pernikahan
dan sebab – sebab larangan pernikahan pada agama Islam, tentunya semoga makalah
ini dapat bermanfaat dan dapat menjadi bahan ajar bagi generasi selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pernikahan
Apa yang dimaksud dengan nikah ? An-nikah secara bahasa artinya “berkumpul
atau menyatu”. Sedangkan menurut syariat artinya “ikatan (akad) yang
menghalalkan pria mengauli wanita, atau sebaliknya, yang sebelumnya dilarang”.
Apa konsekuensi pernikahan ? Pertama, di antara mereka tidak ada
batas-batas aurat. Suami sebagai pakaian bagi istri, juga sebaliknya. Kedua, timbulnya kewajiban saumi
terhadap istri dan sebaliknya. Suami memiliki kewajiban untuk memenuhi
kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
“yang
banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah”.
(Q.S.
Ath-Thalaq (65) : 6 )
"Pada
hari ini janganlah ada seorang miskinpun masuk ke dalam kebunmu". (Q.S. At-Tahrim (66) : 6 )
Sedangkan
kewajiban istri adalah taat kepada perintah suami yang tidak menyalahi aturan
agama, menjaga kehormatan diri, menjaga amanah berupa anak dan harta, dan
menjadi penyejuk suami.
“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya
Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”. (Q.S.
An-Nisaa (34)
: 4 )
B.
Anjuran
Menikah
Nikah sebagai mitsaqan
ghalidzan, yaitu suatu perjanjian besar antara laki-laki dan perempuan
untuk hidup bersama dengan landasan takwa. Sehingga, dengan pernikahan,
terciptalah jalinan kasih sayang antara suami dan istri, kehidupan yang penuh kedamaian
dan ketentraman.
“dan
jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada
hamba Kami (Muhammad), buatlah satu
surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain
Allah, jika kamu orang-orang yang benar”.
(Q.S.
Ar-Ruum (30) : 21 )
Tujuan
utama pernikahan adalah sebagai aktualisasi ketakwaan. Nikah merupakan media
bagi manusia laki-laki dan perempaun denhan status sebagai suami dan istri
untuk berlomba-lomba dalam ketakwaan.
“dan
didekatkanlah syurga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang
tiada jauh (dari mereka)”. (Q.S.
Al-Hujuurat (49) : 13 )
Takwa dalam definisi Mohammad Abduh adalah
melaksanakan perintah Allah Swt. dan menjauhi segala larangan-Nya. Untuk
menghindari terjadinya perbuatan- perbuatan yang melanggar aturan Allah Swt.
(salah satunya seks bebas), nikah adalah solusi. Fakta membuktikan bahwa hidup
bebas (seks bebas) yang diharamkan oleh Islam, dapat berdampak negatif,
misalnya tertular penyakit AIDS, juga beragam penyakit kelamin lain yang akan
merusak fisik dan mental.
Cara mencapai kehidupan yang sehat lahir dan batin
terasakan damai dan tentram dalam berhubungan antara laki-laki dan perempuan adalah
dengan jalan pernikahan. Thabrani meriwayatkan hadits dengan sanad yang baik
dari Ibnu ‘Abbas. Rasulullah Saw.pernah bersabda,
“Ada empat perkara siapa yang
memilikinya berarti mendapat kebaikan dunia dan akhirat (yaitu) lisan yang
selalu berzikir, . . (H.R. Thabrani)
Al-Quran menyatakan bahwa Allah Swt. menciptakan
manusia berpasangan, laki-laki dan perempuan. Jadi,
jika sesuatu diciptakan sebagai pasangan, belumlah lengkap tanpa ada yang
lainnya. Nabi sendiri pun mengatakan,
“Seorang yang telah menikah, dia
telah mendapatkan separuh dari agamanya, hendaklah dia takut kepada Tuhan untuk
mendapat separuh yang lainnya.” (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, juz II).
Dari
hadits tersebut, secara implicit Nabi Muhammad Saw. menyeru kepada para sahabat
untuk menjalankan sunahnya, yaitu pernikahan. Sekalipun ada sahabat yang secara
intens dan kontinu mengabdikan hidupnyauntuk berpuasa, shalat Tahajud setiap
malam, dan perbuatan baik lainnya, ini tetaplah tidak cukup.
Allah Swt.
memerintahkan (menganjurkan) sesrorang menikah karena di sana ada maslahat
(kebaikan) dan tidak semata-mata Allah Swt. mengharamkan (seks bebas) melainkan
pasti di sana ada mudharat (keburukan).
C.
Pernikahan
Yang Dilarang
Pernikahan adalah sebauh peristiwa yang sangat
penting dalam kehidupan manusia. Pernikahan merupakan salah satu penentu arah
kehidupan seseorang serta keturunannya. Oleh karena itu, menjadi kewajiban
setiap insan untuk memerhatikankeabsahan pernikahannya secara syariat dalam
memenuhi syarat dan rukunnya serta tidak ada sesuatu yang menghalangi sahnya
pernikahan tersebut.
Oleh karena itu,
ada beberapa bentuk pernikahan yang diharamkan oleh Allah Swt. yang bisa
menjadikan sebuah pernikahan tidak sah. Adapun hal-hal yang
dilarang tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Nikah
Mut’ah
Mut’ah
adalah satu ungkapan yang menggambarkan sebuah ikatan persewaan laki – laki
terhadap wanita dengan menarik material tertentu dalam batas tempo yang telah
disepakati.
Keberadaan
nikah mu’ah dalam Islam secara formal telah dilegalkan oleh Nabi SAW dalam
sebuah peristiwa pada saat Nabi Muhammad SAW berkunjung ke kota Makkah
Al-Mukaromah dalam rangka melaksanakan ihron. Para perempuan menyambut dengan
mengihiasi dirinya, kemudian diantara para sahabat Rosulullah ada yang mengadu
kepada beliau bahwa ia telah lama membujang. Menanggapi hal itu, maka Nabi
bersabda : “Ambillah Mut’ah dari wanita ini.” Sejarah ini sudah sangat
difahami dan diakui oleh ahli hadist, ahli sejarah, maupun para mujtahid.
Namun
perkembangan sejarah selanjutnya mengenai nikah mut’ah ini menuai kekaburan
disebabkan banyaknya riwayat yang berlawanan. Dari latar belakang semacam
inilah maka, timbullah pertentangan dalam memberikan respon mengenai eksistensi
nikah mu’ah. Dan sampai saat ini pun masih dianggap ada pertentangan tersebut.
Namun benarkah ? ada perkhilafan yang mu’tabarab (dianggap) diantara
para ulama. Jawabannya ialah :
Pertama, menurut
mayoritas sahabat haram secara mutlak.
Kedua, menurut satu
ulama yang hujjahnya lebih terkenal dengan melegalkan nikah mu’ah adalah Ibnu
Abbas, dan qoul ilmuan Islam sekarang untuk melegalkan nikah semacam ini.
Lepas
dari itu semua, sebenarnya nikah semacam ini hanyalah semata – mata
melampiaskan syahwat dan terlepas untuk melestarikan keturunan atau
mempertahankan generasi. Hal ini jelas berbeda jauh dari tujuan utama nikah.
Disamping itu mengajak kita untuk kembali ke zaman jahiliyyah, karena perempuan
di anggap barang murahan yang bisa dijual belikan. Dan masih banyak lagi bukti
– bukti ketidak benaran nikah mu’ah.
2.
Pernikahan
Jahiliah
Berdasarkan
hadits Imam Bukhari dan Abu Daud dari Aisyah r.a., ada tiga macam pernikahan
yang dikategorikan sebagai pernikahan jahiliyah, yaitu sebagai berikut.
Pertama,
setelah suci haidnya, seorang lelaki meminta kepada istrinya melayani laki-laki
lain yang dipandang cerdas atau tampan dengan tujuan memeroleh keturunan yang
baik. Sebelum ada tanda-tanda keghamilan, suami belum boleh mencampuri istrinya
karena dikhawatirkan benih yang ada dikandungan adalah miliknya. Namun, jika si
istri telah hamil, sang suami boleh mencampuri jika dia menginginkannya. Nikah
ini dinamakan pernikahan istibdla.
Kedua,
beberapa laki-laki kurang dari sepuluh orang berkumpul lalu mereka semua
mencampuri seorang wanita. Apabila si perempuan hamil dan melahirkan, beberapa
hari setelah kelahiran bayinya, si perempuan memanggil semua lelaki yang pernah
mencampurinya untuk berkumpul dan tidak ada seorang pun yang bisa menolak
hadir. Perempuan itu akan berkata, “Kalian telah mengetahui apa yang terjadi
dari perbuatan kalian. Saya sekarang telah melahirkan maka ini anakmu wahai
Fulan.” Dia akan menyebut nama laki-laki yang dia senangi. Si anak pun
dinasabkan kepadanya dan laki-laki itu tidak bisa menolak.
Ketiga, semua orang
boleh bercampur dengan seorang perempuan. Si perempaun tidak menolak saipa pun
yang dating kepadanya. Cirinya, dai menancapkan bendera di depan pintu rumahnya
sebagai tanda bahwa penghuninya tidak menolak siapa pun yang datang kepadanya.
Lalu, apabila telah hamil dan melahirkan, semua orang yang pernah mencampurinya
datang berkump[ul dan mereka memanggil Qafah
(juru tebak), lalu menisbahkan anak tersebut kepada orang yang mereka pandang
sebagai bapaknya maka si anak itu pun dinisbahkan kepadanya tanpa bisa menolak.
3.
Nikah
Syighar
Nikah syighar adalah
pernikahan yang dilakukan seorang perempuan atas perintah ayahnya kepada
seorang laki-laki dengan syarat laki-laki itu harus menikahkan putrinya kepada
dirinya (saling bertukar putri). Dalam pernikahan, keduanya tidak memberikan
mahar sebagai syarat nikah. Adapun sabda Rasulullah Saw. yang melarang tentang
nikah syighar ini yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Dari
Nafi’, dari Ibnu Umar, dia berkata, “Rasulullah Saw. telah melarang nikah
syighar (Yang dinamakan Syighar itu ialah seseorang yang menikahkan anaknya
kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan pula anaknya kepada
dirinya, dan di antara kedaunya itu tidak ada mahar.” (Muttafaq ‘alaih).
4.
Nikah
Muhallil
Nikah
muhallil adalah akad nikah dengan perjanjian ketika sudah di setubuhi akan
ditalak kembali. Akad tersebut hanyalah sebagai syarat agar suami pertama bisa
menikahi lagi pada bekas isterinya yang di talak bain (ditalak tiga).
Model nikah semacam ini dihukumi haram walaupun dalam menyikapi sah dan
tidaknya masih di pertentangan.
Pertama, Imam Malik memberikan fatwa menganggap rusak (tidak
sah).
Kedua, Imam syafi’i memberikan fatwa sah namun dosa.perkhilafan
ini ditengarai dalam menyikapi pemahaman tesis hadist yang artinya : “Allah
melaknat orang yang menikah muhallil”
Ungkapan
di laknat oleh Imam Syafi’i diartikan ta’tsim (dosa) tidak sampai
mempengaruhi keabsahan nikah. Namun menurut Imam Malik adalah rusak / batal.
Pendapat ini didukung oleh mayoritas Ashabus Syafi’i karena model nikahnya
hampir sama dengan mut’ah (dibatasi waktunya)
5.
Menikahi
Wanita yang Telah Dilamar Orang lain
Termasuk
nikah yang diharamkan adalah menikahi wanita yang telah di lamar orang lain.
Dalam menentukan apakah dalam nikah semacam ini sah atau tidak, hal ini ada
tiga pendapat :
1.
Rusak
secara mutlak
2.
Tidak
secara mutlak
3.
Melihat
apakah tertolah atau tidak lamaran orang lain tersebut. Pendapat ini
diungkapkan oleh Imam Malik.
D.
Studi
Kasus
1.
Menikahi
Perempuan Hindu
Perempuan
yang beragama Hindu dikategorikan sebagai perempuan musyrik. Laki-laki muslim
haram menikah dengan perempuan musyrik. Dengan kata lain, pernikahan antara
orang muslim dan orang musyrik tidaklah sah, sebagaimana dijelaskan dalam
firman-Nya,
“Dan
janganlah kamu menikah dengan perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Seorang
budak perempuan mukmin lebih baik daripada perempaun musyrik walaupun
penampilannya mengagumkanmu…” (Q.S.Al-Baqarah (2) :
221)
Yang
termasuk ke dalam golongan musyrik adalah mereka yang bukan beragama Islam,
Nasrani, dan Yahudi.
2.
Jatuh
Cinta Kepada Laki - laki Non-Muslim
Sesungguhnya,
salah satu fitrah manusia adalah adanya ketertarikan terhadap kawan jenis,
haera, dan kedudukan.
“sebelum (Al Quran), menjadi petunjuk bagi manusia, dan
Dia menurunkan Al Furqaan. Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap
ayat-ayat Allah akan memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi
mempunyai Balasan (siksa)”. (Q.S.
Ali Imran (3):4 ).
Jika ada perempuan
jatuh cinta kepada laki-laki atau sebaliknya, itu adalah kudrati atau fitriah. Persoalannya, kepada siapa anda ajtuh
cinta ? kalau anda sebagai muslimah jatuh cinta kepada laki-laki nonmuslim,
segera alihkan pada yang lain. Usahakan untuk tidak menindaklanjuti
ketertarikan tersebut karena seorang muslim haram menikah dengan semua
laki-laki nonmuslim (Ahli kitab maupaun musyrik). Kalau
anda memaksakan diri menikah dengannya, pernikahannya tidak sah. Allah Swt.
berfirman,
“Perempuan-perempuan muslimah tidak
halah bagi l;aki-laki nonmuslim. Dan laki-laki nonmuslim pun tidak halah bagi
perempuan-perempuan muslimah…” (Q.S.Al Mutahanah (60)
: 10)
Bagaimana
jika laki-laki nonmuslim itu tidak masuk Islam ? jika kondisinya demikian,
pernikahan menjadi halah. Namun, hal ini perlu diwaspadai. Betapa banyak
laki-laki nonmuslim berpura-pura masuk Islam. Anmun, setelah bisa menikahi
muslimah, mereka keluar dari Islam. Jika hal ini terjadi, otomatis pernikahannya
batal. Dan jika anda terus melanjutkan kehidupan rumah tangga denganya, berarti
status anda sedang berzina. Oleh karena itu, waspadalah sebelum anda menyesal.
3.
Menikah
Dengan Wanita Non-Muslim
Perempuan
nonmuslim ada dua kategori. Pertama, perempaun
Ahli Kitab, yaitu perempuan yang beragama Krtsiten dan Yahudi. Kedua, perempuan musyrik, yaitu
perempuan yang beragama selain Krsiten dan Yahudi, misalnya beragama Hindu,
Budha, dan Sinto.
Laki-laki
muslim haram menikahi perempuan musyrik. Perhatikan keterangan berikut, “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita
musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik dari wanita msuyrik, walaupun dai meanrik hatimu. Dan ajnganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebik baik dari orang musyrik walaupun dsia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (Q.S. Al-Baqarah (2) :
221).
Namun,
laki-laki muslim halal menikahi perempuan Ahli Kitab yang baik, sebagaimaan
dijelaskan secara aksplisit dalam ayat berikut. “Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara orang-orang yang diberi al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar
maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan
tidak pula menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah
beriman, hapuslah amalannya dan dia di hari akhirat termasuk orang-orang
merugi” (Q.S. Al-Maaidah (5) : 5).
Walaupun
halal secara hukum, tetapi seseorang laki-laki muslim yang akan menikahi
perempaun Ahli Kitab (Kristen dan Yahudi) harus mempertimbangkan keputusannya
secara matang. Sebab, harus ada target untuk mengislamkannya. Sekirannya tidak
akan mampu mengaajk perempuan tersebut ke pangkuan Islam, sebaiknya tidak
menikahinya.
“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah mansuia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang
diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (Q.S. At-Tahrim (66) : 6)
Rasulullah
Saw. menegaskan bahwa dalam pemilihan jodoh, yang harus jadi pertimbangan pokok
adalah faktor agamanya. “Perempuan
dinikahi karena empat perkara, karena kecantikannya, karena keturunanya, karena
hartanya, dank arena agamanya. tetapi pilihlah yang beragama, agar selamatlah
dirimu” (H.R. Muslim). Agama harus menajdi pertimbangan prioritas. Sebab,
untuk membangun keluarga yang harmonis, suami dan istri harus memiliki visi dan
misi yang sama sehingga mereka bisa berjalan searah dan saling melengkapi agar
sampai pada satu muara, yaitu menuju kelaurga yang dicintai dan diridhai Allah
Swt. Ada hal yang harus dipikirkan jika
laki-laki muslim menikahi perempaun Ahli Kitab, yaitu warisan. Kalau salah
seorang di antara mereka (suami-istri yang berbeda agama) meninggal, tidak bisa
saling mewarisi. Dan
Usamah bin Zaid r.a. Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Orang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak
boleh mewarisi orang muslim.” (H.R. Muslim)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan
oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama,
norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan
variasi menurut masing – masing agama. Mengingat adanya
rukun, syarat dan hukum nikah terdapat pula beberapa larangan nikah pada agama
Islam yakni diantaranya :
1.
Nikah Mut’ah
2.
Nikah Jahiliah
3.
Nikah Syighar
4.
Nikah Muhallil
5.
Menikahi Wanita yang Telah Dilamar Orang Lain
Selain larangan - larangan nikah
diatas adapula larangan nikah lain yaitu menikah dengan berbeda keyakinan ( non muslim
) pernikahan yang dilakukan oleh 2 orang yang berbeda keyakinan dianggap
pernikahan haram oleh Islam dan tidak diperbolehkan. Jika salah satu pasangan
mau berpindah keyakinan menjadi muslim maka diperbolehkan dan dianggap sah (
halal ).
B.
Saran
Sebagai seorang muslim tentunya kita harus
bijak dalam menjalin hubungan dengan non muslim, dengan menghormati dan
berteman biasa sudah cukup baik. Tetapi jika ada orang muslim jatuh cinta
dengan nonmuslim dan mereka saling mencintai serta ingin menikah, maka
hendaklah pasangan tersebut diberikan pengarahan yang jelas oleh ahli (orang
yang sangat mengerti/memahami tentang syarat dan hukum – hukum nikah pada agama
Islam). Hendaklah nonmuslim tersebut berpindah agama menjadi muslim sehingga
kedua pasangan tadi menjadi satu keyakinan yakni beragama Islam dan pernikahan
akan diperbolehkan.
Jika salah satu pasangan dari Muslim yang
berpindah menjadi nonmuslim maka orang tersebut disebut Murtad.
Dengan melihat beberapa studi kasus diatas
maka hendaklah kita berhati – hati dalam menjalin hubungan dengan orang
nonmuslim. Dengan menghormati agama dan berteman biasa sudah cukup baik
dibandingkan jika berhubungan terlalu dekat. Jika terjadi hal – hal yang tidak
diinginkan maka kita akan masuk pada masalah yang cukup rumit. Menikahlah
dengan orang sesama muslim / sesama keyakinan itu akan lebih bijaksana dan
meminimalisir resiko masalah besar.
DAFTAR PUSTAKA
Ayat Priatna Muhlis, Aam Amiruddin,M.Si.2009.Membingkai
Surga Dalam Rumah Tangga.Bandung.Khazanah Intelektual Anggota IKAPI.
Mas Dewa.2007.Salma Nabila Bertanyalah Tentang Nikah
dan Relevansinya.Kediri.Pustaka ‘Azm.
Baca Juga ==> Ukhuwah_Islamiyah
Baca Juga ==> Ukhuwah_Islamiyah

Komentar
Posting Komentar